Kominfo Batasi Promo Gratis Ongkir: Cuma 3 Hari Sebulan

   

      Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja menerbitkan kebijakan baru yang membatasi promo gratis ongkir menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Pembatasan ini berlaku untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau jika diskon yang diberikan membuat tarif layanan pos menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan. Tujuannya jelas: melindungi para kurir dan menciptakan sistem logistik yang lebih adil dan berkelanjutan.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan dari kurir yang merasa kewalahan dengan promo gratis ongkir yang terlalu sering. Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis, konsumen, dan perlindungan terhadap kurir.

BACA JUGA:
TIMAH33 GAME GACOR TERSERU DAN DIJAMIN CUANN SETIAP HARI ! 

"Kami sebagai regulator harus hadir untuk melindungi teman-teman kurir. Kadang promosi digunakan secara berlebihan untuk menarik konsumen, tapi kami juga harus pikirkan dampaknya bagi para kurir," ujar Angga.

Senada dengan itu, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kominfo, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa harga layanan pengiriman seharusnya dihitung berdasarkan biaya pokok ditambah margin wajar. Promo tetap diperbolehkan, tapi waktunya dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan.

Pemerintah pun terbuka untuk mengevaluasi kebijakan ini ke depannya, terutama jika ada permintaan dari penyelenggara layanan pos. Namun, evaluasi tetap akan melibatkan lembaga yang mengawasi persaingan usaha agar tetap adil bagi semua pihak.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khairunnas Kawal Ketat Layanan Haji 2025, Ini Kendala yang Ditemukan

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Mendesak Usai Insiden Keracunan

Tampil Stylish dan Nyaman dengan Baju Jumbo33: Solusi Fashion untuk Ukuran Besar