Hore, Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Dilakukan Bulan Depan
Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan soal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Gaji ke-13 ini jadi bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai kepada bangsa dan negara—tentunya, juga disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 untuk:
- Aparatur Negara (PNS, TNI, Polri)
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
BACA JUGA:
GAJIAN SETIAP HARI DENGAN MODAL SEDIKIT DI LINK RESMI TORO99 !!
Gaji ke-13 ini nggak cuma gaji pokok doang. Sesuai Pasal 9 dalam aturan itu, komponen yang dibayarkan mencakup:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (kalau ada)
Nah, menurut Pasal 15, gaji ke-13 ini akan mulai dibayarkan paling cepat bulan Juni 2025. Tapi kalau ternyata belum bisa cair di bulan itu karena alasan teknis atau administrasi, pencairannya bisa dilakukan setelahnya.
Pajak dan Potongan
Tenang aja, gaji ke-13 ini nggak kena potongan iuran atau potongan lainnya. Tapi, tetap kena pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Kabar baiknya, pajaknya ditanggung pemerintah. Jadi nggak mengurangi jumlah yang kamu terima.
Siapa aja yang Dapat?
Gaji ke-13 ini diberikan untuk:
PNS pusat dan daerah
Anggota TNI dan Polri
Pejabat negara
Pensiunan dan penerima pensiun
Pegawai non-ASN di instansi tertentu (sesuai syarat)
Beda Gaji ke-13 dan THR
Banyak yang masih bingung, gaji ke-13 ini bukan bonus kayak THR lho. Fokus utama gaji ke-13 adalah untuk membantu kebutuhan pendidikan, terutama buat anak-anak sekolah saat tahun ajaran baru. Makanya pencairannya memang disesuaikan waktunya di pertengahan tahun.
Komentar
Posting Komentar